Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Redite Umanis Warigadean, Pendiriannya Tegas dan Kuat
Nyentana dilakukan biasanya karena pihak perempuan tidak memiliki keturunan atau saudara laki-laki. Sebab di Bali hanya anak laki-laki yang dapat meneruskan peninggalan orang tuanya dan dapat melanjutkan kedudukannya sebagai kepala keluarga.
Baca Juga: UPDATE, Klaim Sekarang Kode Redeem Free Fire (FF) Edisi Minggu, 15 Mei 2022
Sebagaimana dilansir dari laman SMA N 1 Selemadeg pada Minggu, 15 Mei 2022, perkawinan di Bali dibagi berdasarkan bentuk perkawinan yang diantaranya: Perkawinan Biasa, Perkawinan Nyentana/Nyeburin, Perkawinan Metunggu, Perkawinan Paselang, dan Perkawinan Pada Gelahang. ***