Miris! Jelang G20 8 Ha Lahan Mangrove Mati

- 9 Agustus 2022, 11:25 WIB
Lanang Sudira (kanan) bersama pemerhati mangrove dari Swedia (kiri) di lokasi pohon mangrove yang mati di depan proyek reklamasi pelabuhan Pelindo III
Lanang Sudira (kanan) bersama pemerhati mangrove dari Swedia (kiri) di lokasi pohon mangrove yang mati di depan proyek reklamasi pelabuhan Pelindo III /Dok. Lanang Sudira

“Harapan saya, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar segera melakukan langkah strategis untuk melakukan Rehabilitasi terhadap kerusakan hutan mangrove yang mencapai hampir 8 hektar,” tutup Lanang Sudira.

Dikutip Bulelengpost dari laman kkp.go.id, Mangrove adalah jenis tanaman dikotil yang hidup di habitat air payau dan air laut. Mangrove merupakan tanaman hasil dari kegiatan budidaya atau diambil dari alam.

Baca Juga: Lima Jambret Dirantai Kaki dan Tangan, Dipajang Depan Monumen Bom Bali Legian

Tanaman mangrove tidak dilindungi/dilarang untuk memanfaatkan bagian-bagian tanaman tersebut, misalnya dimanfaatkan untuk bahan baku kosmetik/farmasi atau bahan tambahan tekstil (Dirjen P2HP, 2015).

Hutan mangrove adalah salah satu jenis hutan yang banyak ditemukan pada kawasan muara dengan struktur tanah rawa dan/atau padat.

Baca Juga: Apakah Selasa, 9 Agustus 2022 Ada Jadal Pertandingan liga 1 Indonesia?

Mangrove menjadi salah satu solusi yang sangat penting untuk mengatasi berbagai jenis masalah lingkungan terutama untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh rusaknya habitat untuk hewan.

kerusakan ini tidak hanya berdampak pada hewan tapi juga untuk manusia. Mangrove telah menjadi pelindung lingkungan yang sangat besar (Ana, 2015).

Baca Juga: Robert Albert Targetkan Persib Bandung Posisi Empat Besar di Pertengahan Musim

Menurut Desyanaputri (2016), Tanaman bakau tumbuh dipantai dan paling banyak dijumpai pada batasan antara muara pantai dengan sungai.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah