Wisatawan di Badung Kerap Hilang Sepeda, Komplotan Ini Pencurinya

- 1 September 2022, 21:51 WIB
Keempat pelaku telah beraksi di lebih dari satu Tkp
Keempat pelaku telah beraksi di lebih dari satu Tkp /Anton Perkasa
 
 
 
BULELENGPOST.COM---Empat pelaku pencurian sepeda dayung dibekuk tim Opsnal Polsek Mengwi. 
 
 
 
Keempatnya diduga melakukan pencurian sepeda dayung di Villa Double A House yang berlokasi di Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
 
 
 
Keempat pelaku tersebut berinisial IMPS (28) asal Buana Kubu Denpasar, AGS (30) asal Kapal, Mengwi, Badung, RTP (24) asal Monang Maning Denpasar dan R seorang buruh bangunan asal Jember Jawa Timur.
 
 
 
 
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Mengwi tersebut.
 
 
Lebih lanjut dijelaskannya,  penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/VIII/2022/SPKT/SEK. MENGWI/RES. BADUNG/POLDA BALI, TANGGAL 29 AGUSTUS 2022 yang dilaporkan oleh korban bernama Lucky Kurnia.
 
 
Saat mendatangi kantor Polsek Mengwi korban Lucky Kurnia menjelaskan bahwa sepeda dayung merk Road Bike Cannondale Caad9 warna Silver miliknya yang ditaruh didepan kamar villa tempatnya menginap di Villa Double A House telah hilang.
 
 
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Agustus 2022 lalu. Menerima laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, langsung memerintahkan Panitopsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, untuk melakukan penyelidikan.
 
 
 
"Berdasarkan kerja keras yang dilakukan, tim opsnal Polsek Mengwi berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian pada hari Senin dini hari, tanggal 29 Agustus 2022,  pelaku AGS dan R berhasil diamankan dijalan Gunung Salak Denpasar," katanya, Kamis 1 September 2022.
 
 
Kemudian berdasarkan hasil introgasi sementara dijelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang ikut melakukan pencurian, yakni pelaku IMPS dan RTP. 
 
 
 
"Berbekal informasi tersebut akhirnya pelaku IMPS dan RTP berhasil diamankan dijalan Merpati Denpasar," tambahnya.
 
 
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan kekantor Polsek Mengwi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 
 
 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polsek,  selain melakukan pencurian di Villa Double A House Pererenan, sebelumnya gerombolan pelaku imi juga sempat melakukan pencurian di Villa Vice Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
 
 
 
Di sana mereka mengambil sepeda dayung merk Polygon Xstrada 5 warna hitam 
 
 
 
"Dari ke empat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan residivis yakni IMPS dan AGS, kini keempat pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya. ***
 
 

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x