BULELENGPOST.COM --- Tidak hanya aplikasi Instagram dan WhatsApp, sebanyak 45 aplikasi yang beredar di Indonesia terancam diblokir KOMINFO.
Penyelenggara Sistem Elektronik atai PSE domestik dan luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Batas Pendaftaran dilakukan hingga 20 Juli 2022 itu bertujuan untuk menciptakan keamanan dalam menggunakan internet di Indonesia.
Proses pendaftaran PSE dilakukan secara online melalui One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Baca Juga: Cara Mengecek Keaslian Sebuah Foto, Mudah dan Bisa Dilakukan dari Perangkat Apapun
Hal ini mengacu paca Permen Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian jika dalam perjalanannya PSE tak mendaftarkan entitasnya kurun waktu yang telah ditentukan, maka pihak Kementerian memberikan sanksi berupa pemutusan akses sistem elektronik atau (access blocking).
Tentu dampak dari access blocking ini adalah tidak bisa diaksesnya aplikasi atau website tersebut oleh pengguna hingga PSE telah mendaftarkan diri.
Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik yakni entitas yang berasal dari luar negeri dan PSE Domestik yang berasal dari dalam negeri.
untuk aplikasi lain yang terdaftar dapat dicek melalui laman berikut ini https://pse.kominfo.go.id/home.
Baca Juga: Inovasi PLN, Ubah Sampah jadi Bahan Bakar Co-Firing PLTU Suralaya
Berikut ini adalah PSE Domestik yang terancam diblokir Kominfo.
1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
Baca Juga: Trik Mudah Membuat Microsite untuk Bio di Instagram
8. Jakarta Smart City
9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia
Baca Juga: Cara mendaftar Aplikasi PeduliLindung yang Baik dan Benar
Berikut ini adalah PSE Asing yang terancam diblokir Kominfo.
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
Baca Juga: Catat, 24 Juni 2022 Akan Terjadi Konjungsi Kuitet, 5 Planet Berjajar Bisa Dilihat Tanpa Teropong
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
Baca Juga: Cara Kloning Data Antar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad
Baca Juga: Ini Target Persib Bandung di Liga 1 Indonesia, Laga Pertama Tak Terkalahkan
Itulah daftar aplikasi dan website yang terancam diblokir Kominfo jika tidak mendaftar hingga 10 Juli 2022. ***