Serba-serbi Penggunaan Aset Kripto Untuk Berdonasi dan Bantuan Kemanusiaan

- 23 November 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto
Ilustrasi Mata Uang Kripto /Reuters

BULELENGPOST.COM - Penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto di berbagai negara masih banyak mengundang pro dan kontra, termasuk di Indonesia. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa haram untuk cryptocurrency karena mengandung gharar dan dharar, serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011.

Namun cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat "sil’ah", memiliki underlying serta punya manfaat jelas, maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan

Baca Juga: Dua Jabatan Strategis di BPOM Bakal Diambil Alih Petinggi Polri

Dilansir dari Reuters, Selasa, 23 November 2021, Co-founder Ethereum, Vitalik Buterin, telah membakar 90 persen kepemilikan koin Shiba Inu (SHIB) senilai 6,7 miliar dolar AS.

Buterin memberikan 50 triliun token SHIB (senilai sekitar 1,2 miliar dolar AS saat itu) untuk dana bantuan COVID-19 India yang didirikan oleh pendiri Polygon yaitu Sandeep Nailwal.

Buterin mentransfer 500 ethereum dan 50 triliun koin "meme Shiba inu" ke dalam dana tersebut. Selain Buterin, pemain kriket Australia Brett Lee menyumbangkan satu bitcoin untuk dana bantuan COVID-19 di India pada 28 April 2021.

Baca Juga: Perempuan Asal Kuba Mengaku Pernah Diperkosa Diego Maradona

Selain Ethereum, Shiba inu, dan Bitcoin, donasi itu juga menerima mata uang kripto Ripple, Dogecoin, dan Tron. Kripto yang diterima kemudian dikonversi ke mata uang rupee India untuk membeli oksigen, makanan, vaksin, dan peralatan medis.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Reuters Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah