10. Pilih Lanjut dan masukan PIN
Proses pembayaran BPJS Kesehatan Anda telah selesai
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Baca Juga: UDPATE Kode Redeem Free Fire Spesial Edisi Senin, 13 Juni 2022
Namun, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak dua belas bulan
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000
3. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja