Berikut Tutorial Cara Mudah Bayar Iuran BPJS via Aplikasi BRImo

- 12 Juni 2022, 20:31 WIB
Cara mudah bayar bpjs
Cara mudah bayar bpjs /bri.co.id

BULELENGPOST.COM - BPJS Kesehatan kini terus menawarkan terobosan untuk mempermudah nasabahnya dalam membayar iuran. 

Adapun nasabah kini dapat melakukan pembayaran iuran BPJS melalui m-Banking BRI atau aplikasi BRImo.

Aplikasi BRImo sendiri adalah m-banking dari bank BRI yang memfasilitasi nasabah untuk memudahkan dalam bertransaksi secara online.

Mulai dari transfer antarrekening/bank, fitur tarik tunai tanpa kartu, hingga membayar berbagai tagihan salah satunya iuran BPJS Kesehatan.

Membayar iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan seluruh peserta agar tidak menunggak dan tetap aktif digunakan.

Baca Juga: Berikut Panduan dan Tips untuk Pemain Pemula di Game Apex Legends

Adapun rincian kelas BPJS Kesehatan mandiri yang wajib dibayarkan adalah kelas I: Rp 150.000, kelas II: Rp 100.000, kelas III: Rp 35.000.

Untuk selengkapnya berikut ini cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo.

Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo

1. Login pada aplikasi BRImo menggunakan username dan password

2. Pada menu utama klik “Lainnya”

3. Pilih “BPJS”

4. Klik “Pembayaran Baru”

Baca Juga: Klaim Sekarang Kode Redeem Mobile Legends Senin, 13 Juni 2022 Sebelum Kehabisan!

5. Pilih jenis BPJS, BPJS Kesehatan atau BPJS Denda

6. Masukkan nomor pembayaran

7. Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS, bagi yang tidak terlambat

8. membayar iuran 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS bagi yang terlambat membayar iuran

9. Setelah memasukkan nomor BPJS Kesehatan Anda

10. Pilih Lanjut dan masukan PIN

Proses pembayaran BPJS Kesehatan Anda telah selesai

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Baca Juga: UDPATE Kode Redeem Free Fire Spesial Edisi Senin, 13 Juni 2022

Namun, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak dua belas bulan

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000

3. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

Demikian tutorial cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BRImo. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah