BULELENGPOST.COM - BPJS Kesehatan kini terus menawarkan terobosan untuk mempermudah nasabahnya dalam membayar iuran.
Adapun nasabah kini dapat melakukan pembayaran iuran BPJS melalui m-Banking BRI atau aplikasi BRImo.
Aplikasi BRImo sendiri adalah m-banking dari bank BRI yang memfasilitasi nasabah untuk memudahkan dalam bertransaksi secara online.
Mulai dari transfer antarrekening/bank, fitur tarik tunai tanpa kartu, hingga membayar berbagai tagihan salah satunya iuran BPJS Kesehatan.
Membayar iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan seluruh peserta agar tidak menunggak dan tetap aktif digunakan.
Baca Juga: Berikut Panduan dan Tips untuk Pemain Pemula di Game Apex Legends
Adapun rincian kelas BPJS Kesehatan mandiri yang wajib dibayarkan adalah kelas I: Rp 150.000, kelas II: Rp 100.000, kelas III: Rp 35.000.
Untuk selengkapnya berikut ini cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo.
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo
1. Login pada aplikasi BRImo menggunakan username dan password
2. Pada menu utama klik “Lainnya”
3. Pilih “BPJS”
4. Klik “Pembayaran Baru”
Baca Juga: Klaim Sekarang Kode Redeem Mobile Legends Senin, 13 Juni 2022 Sebelum Kehabisan!
5. Pilih jenis BPJS, BPJS Kesehatan atau BPJS Denda
6. Masukkan nomor pembayaran
7. Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS, bagi yang tidak terlambat
8. membayar iuran 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS bagi yang terlambat membayar iuran
9. Setelah memasukkan nomor BPJS Kesehatan Anda
10. Pilih Lanjut dan masukan PIN
Proses pembayaran BPJS Kesehatan Anda telah selesai
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Baca Juga: UDPATE Kode Redeem Free Fire Spesial Edisi Senin, 13 Juni 2022
Namun, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak dua belas bulan
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000
3. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Demikian tutorial cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BRImo. Semoga bermanfaat.***