Bukan Hanya Instagram , PeduliLindungi dan Grab, Ini 45 Aplikasi dan Website yang Terancam Diblokir Kominfo

- 19 Juli 2022, 05:24 WIB
Harga aplikasi, game, dan film di Play Store
Harga aplikasi, game, dan film di Play Store /Adrenaline

BULELENGPOST.COM --- Tidak hanya aplikasi Instagram dan WhatsApp, sebanyak 45 aplikasi yang beredar di Indonesia terancam diblokir KOMINFO.

Penyelenggara Sistem Elektronik atai PSE domestik dan luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Batas Pendaftaran dilakukan hingga 20 Juli 2022 itu bertujuan untuk menciptakan keamanan dalam menggunakan internet di Indonesia.

Proses pendaftaran PSE dilakukan secara online melalui One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Baca Juga: Cara Mengecek Keaslian Sebuah Foto, Mudah dan Bisa Dilakukan dari Perangkat Apapun

Hal ini mengacu paca Permen Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian jika dalam perjalanannya PSE tak mendaftarkan entitasnya kurun waktu yang telah ditentukan, maka pihak Kementerian memberikan sanksi berupa pemutusan akses sistem elektronik atau (access blocking).

Baca Juga: Jangan Sembarangan Ganti Nomor Handphone Jika Tidak Ingin Kehilangan Aset Digital, Perhatikan Hal Berikut

Tentu dampak dari access blocking ini adalah tidak bisa diaksesnya aplikasi atau website tersebut oleh pengguna hingga PSE telah mendaftarkan diri.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x