BULELENGPOST.COM - Kepala Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Multiple Voting Shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHM) sangat diperlukan.
Hal itu untuk memastikan keberlangsungan perusahaan digital yang akan melakukan penawaran umum perdana atau IPO di bursa.
"Tantangan bagi perusahaan startup ketika IPO adalah adanya intervensi pemegang saham (ditakutkan dari investor asing) yang dikhawatirkan akan mengubah visi misi dari founder. Makanya OJK mengeluarkan MVS," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara News, Senin, 13 Desember 2021.
Baca Juga: Di 2022, Vaksin Sinovac Diprioritaskan hanya untuk Usia 6-11 Tahun
OJK baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
"Saya rasa founder juga masih berharap untuk tetap bisa mengendalikan perusahaan ketika perusahaan sudah IPO, sehingga memang memastikan keberlangsungan dari perusahaan digital," tuturnya menambahkan.
Beleid tersebut mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.
"Kalau melihat praktik di luar negeri sih, saya rasa cukup lazim juga praktik ini. Terlebih perusahaan startup digital memang masih memerlukan kepemimpinan dari founder mengingat perusahaannya berumur cukup muda," kata Nailul.