OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah

- 4 April 2024, 16:16 WIB
OJK.
OJK. /

BULELENGPOST.COM -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal
4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha
Anugrah, mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan
Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan
pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri
perbankan serta melindungi konsumen.

Baca Juga: Diperkirakan 193,6 Juta Pemudik, Kapolri Tinjau Pelabuhan Gilimanuk Bali

Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam
status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan
memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam
status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah
memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang
Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status
dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian
Rakyat Syariah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Jumat, 5 April 2024

Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang
Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2
April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah,
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan
penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk
mencabut izin usaha BPR.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Sukra Paing Pahang Jumat, 5 April 2024

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x