Berikan Kemudahan Administrasi, Pemerintah kenakan PPh dan PPN pada Pinjol hingga E-Zakat

- 7 April 2022, 11:10 WIB
ilusterasi transaksi antarbank menggunakan mesin ATM
ilusterasi transaksi antarbank menggunakan mesin ATM /mrganso/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Usai menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11 persen, terbaru pemerintah Indonesia resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi layanan teknologi.

Hal teresebut dismapaikan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diteken pada 30 Maret 2022 dan peraturan itu berlaku pada 1 Mei 2022.

Peraturan terbaru itu tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca Juga: SAH, Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah Selama 4 Hari, Presiden Jokowi Ingatkan Pandemi Belum Usai

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan hukum serta kemudahan administrasi bagi masyarakat.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan, sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi," demikian beleid tersebut, seperti dikutip dari Pikiran Rakyata pada Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Provinsi Bali Catatkan Inflasi 0,91 persen selama Maret 2022

Kemudian, dalam aturan tersebut Sri Mulyani juga mengatur terkait layanan fintech peer to peer lending atau P2P lending serta sejumlah layanan fintch lainnya.

Hal tersebut meliputi jasa pembayaran (payment) penghimpunan modal atau crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online serta layanan pendukung keuangan digital lainnya.

Baca Juga: Aplikasi SIAP QRIS menuju Digitalisasi Pembayaran di Indonesia

Layanan fintech P2P lending, pengenaan PPh berlaku pada pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman akan atau berupa imbal hasil berdasarkan prinsip syariah wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.

Baca Juga: Ramai-ramai Pemain Starter 'Cabut', Bagaimana Visi Persebaya Musim Depan?

Kemudian tercantum pula pemberi pinjaman dikenakan PPh sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman adalah wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha. Di mana aturan tersebut sesuai dengan Pasal 26.

"Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan PPh sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2), lalu penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," demikian tertulis dalam PMK 68/2022.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Bersamaan dengan BPNT dan PKH, Berikut Detailnya

Kemudian pengenaan PPN pada penyelenggara fintech berupa penyediaan jasa pembayaran (payment) penyelenggaran penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding) dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Serta jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money) dompet elektronik (e-wallet), payment getway, transfer dana, kliring, penyelesaian akhir hingga switching.

Baca Juga: Ingin Memiliki iPhone Tapi Kantong Tak Mendukung? Apple Buka Layanan Sewa, Hanya Rp500 Ribu Per Bulan

Tak dampai di sana, peraturan ini juga berlaku pada jasa keuangan lainnya seperti e-zakat, roti advise, produk berbasis aplikasi blockchain hingga e-wakaf. Aturan ini efektif berlaku pada 1 Mei 2022. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah