BULELENGPOST.COM - Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi Unsri
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kepada oknum dosen R berstatus sebagai tersangka itu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat, 10 Desember 2021 mengatakan pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.
Baca Juga: 10 Film dan Buku Romantis Sepanjang Masa
Alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via whatsapp.
"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata dia sebagaimana dikutip dari Antara News, 10 Desember 2021.
Baca Juga: Tersisa 160 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Jumat, 10 Desember 2021
Menurut Hisar, dari hasil penyidikan dan didukung alat bukti maka diketahui kalau tersangka ini mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan para korban.
"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya.