BULELENGPOST.COM --- Taiwan merupakan salah satu negara besar yang menadapatkan pengakuan terbatas di Asia Timur.
Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa belum mengakui keberadaan Taiwan. Taiwan yang juga dikenal sebagai Republik Tiongkok memang telah mendeklarasikan diri sebagai negara merdeka.
Kemerdekaan Taiwan secara de-facto karena telah mendapat pengakuan dari beberapa negara di dunia, namun secara de-jure Taiwan belum.
Baca Juga: Link Twibbon HUT ke-77 RI 17 Agustus 2022, Lengkap Cara Menggunakannya
Sebagaimana dengan negara pada umumnya, Taiwan juga memiliki paspos sendiri dan tiap warga negara asing yang tinggal di Taiwan juga diwajibkan memiliki visa sebagai surat ijin tinggal.
Dirangkum dari berbagai sumber, pengakuan internasional atas paspor yang dimiliki oleh Taiwan tergolong rumit.
Status politik Taiwan saat ini menjadi salah satu alasan kenapa hal itu bisa terjadi. Melihat hukum kewarganegaraan Taiwan, seluruh warga etnis Tionghoa di China, Hing Kong hingga Makau diakui sebagai warga negara Taiwan dan bebas keluar masuk.
Sedangkan, di lain pihak mereka juga memegang kewarganegaraan China. Taiwan tidak mengeluarkan dokumen identifikasi resmi yang menyatakan warga negaranya.