Bayar Pajak Cukup dengan NIK KTP, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

1 Oktober 2021, 07:37 WIB
ilusterasi NIK KTP /Gede Apgandhi Pranata

BULELENGPOST.COM --- Ke depan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak saja memiliki fungsi sebagai identitas melainkan bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Penandatangan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Baca Juga: Terancam Gagal, Pengadopsian Bitcoin di El Salvador Terkendala Masyarakat yang Gaptek

Direktur Jendral Dukcapil, Zudan Arif Fkrulloh mengatakan jika saat ini masih masa transisi untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, sehingga ke depan masyarakat cukup memiliki NIK saja.

"Sekarang kan sedang masa transisi. Ke depan cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Namanya single identity number," kata Zudan di gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip dari Kutaibaratkab.go.id pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Ary Kencana Seribu Bidadari

Lebih lanjut disampaikan, target untuk pengintegrasian itu antara 4 hingga 5 tahun. Dia juga menyampaikan jika kendala saat ini adalah menyatukan data dari masing-masing lembaga.
 
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan dengan adanya integrasi itu maka akan mempermudah DJP untuk mendapatkan informasi terkait perpajakan.

Baca Juga: Kode Redeem ML 1 Oktboer 2021: Skin Dream Caster untuk Harley dan Masih Banyak Lagi

"Ini akan membantu kami dari DJP dalam memperbarui data dan memastikan data akurat serta tak ada duplikasi," ujarnya.

Terkait cakupan perjanjian, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Film BLACKPINK The Movie Akan Tayang di Bioskop, Berikut Harga dan Tanggal Tayangnya 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan perpajakan dan meningkatkan kualitas kependudukan. Data kependudukan yang dimaksud meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Tempat dan Tanggal Lahir dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Data itu pun digunakan oleh Ditjen Pajak Kementrian Keuangan digunakan untuk verifikasi, validasi, dan perubahan data Wajib Pajak.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Bali, Kamis 30 September 2021

Melengkapi database Master File WP, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler