KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Perpajkan 2016-2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu

11 November 2021, 18:17 WIB
Pegawai pajak Wawan Ridwan (kiri) yang ditangkap KPK di Sulawesi Selatan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 November 2021 /Antara News

BULELENGPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagaimana dikutip dari Antara News, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Video Unboxing Logistik World Superbike, Harianto: Ini Sudah Sesuai Prosedural

Dua tersangka, yaitu Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.

Saat ini dia juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Selanjutnya, Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Baca Juga: Mulai Rp150 Ribu, Tiket Harian World Superbike Mandalika Mulai Dijual

Ghufron menyatakan penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan serta ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021," ungkap Ghufron.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Jumat, 12 Nopember 2021

KPK telah menangkap Wawan di Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 November. Selama proses penyidikan kasus, KPK menilai Wawan tidak kooperatif. 

KPK dalam kasus tersebut juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.

Sementara itu, tiga konsultan pajak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).***

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler