Kabar Gembira, Pemerintah Provonsi Bali kembali Mengadakan Pemutihan, Pajak Kendaraan

5 April 2022, 05:00 WIB
Mengendarai motor sambil merokok dapat dijerat pasal pidana /antara news

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah Provinsi Bali mengadakan kebijakan relaksasi atau pemutihan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor yang efektif berlaku sejak 4 April 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan bahwa kebijakan itu kembali dilakukan sebagaimana upaya pemerintah membantu masyarakat di tengah situasi pemulihan ekonomi.

"Jadi, kami menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," kata Dewa Indra, Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Tersisa 545 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Senin, 4 April 2022

Kebijakan itu tertulis dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengutip dari Antara, berdasarkan data hingga Februari 2022, tercatat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar.

Sehingga dengan adanya kebijakan relaksasi itu diharapkan masyarakat yang terlambat membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Senin, 4 April 2022

"Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ucapnya dalam Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 tersebut.

Dia juga menilai bahwa kondisi perekonomian di Bali masih mengalami kontraksi ekonomi meski diakui tak sebesar pada tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kepada 8.8 Juta Tenaga Kerja

"Di penghujung tahun 2021, kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," ujar Dewa Indra.

Tidak hanya itu, pemutiahn kali ini juga bertujuan untuk memperbaiki basis data kendaraan masyarakat di bali.

"Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak. Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya," ujarnya.

Baca Juga: Link Jadwal Imsak Ramadhan 2022 Lengkap dengan Jadwal Shalat, agar Puasa Lancar

Disisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha menyebutkan jika telah terjadi penurunan sebesar 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.

Ia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali.

Baca Juga: Berikut Jadwal Penerimaan Bintara Polri 2022 dan Persyaratannya

"Sehingga untuk meringankan beban masyarakat, Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Santha.

Sebelumnya, Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler