Terapkan Digitalisasi Pada Pembayaran Parkir, Gede Gunawan Harapkan Minim Kebocoran

11 Mei 2022, 04:57 WIB
Kabupaten Buleleng terapkan retribusi parkir digital /Jarmoluk/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Digital saat ini telah masuk berbagai sektor termasuk dalam pembayaran retribusi parkir.

Hal ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sebagai bagian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Penerapan digitalisasi itu dilakukan ditiap sudut, tidak saja di parkir umum namun juga pada parkir khusus.

Baca Juga: Libur Lebaran, 343.104 Wisatawan Masuk ke Bali

Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS adalah metode yang digunakan dalam menjalankan digitalisasi retribusi parkir di Buleleng.

hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra.

"Realisasinya, pada pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir secara digital atau menggunakan 'Quick Response Code Indonesia Standard' (QRIS)," kata Adnyana Putra dikutip dati Antara pada Rabu, 11 Mei 2022.

Baca Juga: Headline Berita Menag Terkait Dana Haji Hoaks! Berikut Klarifikasi dari Media Pikiran Rakyat

Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya penerapan digitalisasi ini mampu mencegah adanya 'kebocoran' yang mungkin bisa ada terkait dengan PAD dari retribusi parkir ini.

"Dengan adanya ini, kita jadi lebih disiplin, dan mudah-mudahan PAD akan semakin meningkat, tentu pembangunan ke depan akan semakin besar. Begitu PAD meningkat, pembangunan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat Buleleng bisa dicapai," katanya.

Baca Juga: UPDATE, Tukarkan Sekarang Kode Redeem AoV edisi Rabu, 11 Mei 2022

Dia juga menjelaskan jika digitalisasi itu sesuai dengan arahan pusat. Kemudian dengan dijalankannya sistem digitalisasitersebut diharapkan target PAD Rp5 miliar di tahun 2022 bisa tercapai.

"Evaluasi juga terus dilakukan dari pemerintah khususnya BPKPD. Target ini dari retribusi parkir ya. Beda dengan pajak parkir yang wewenangnya di BPKPD," ucap Gunawan.

Baca Juga: Masih Aktif, Tukarkan Sekarang Kode Redeem Free Fire Edisi Rabu, 11 Mei 2022

Target PAD dari pajak parkir pada 2022 ini sebesar Rp37.723.080. Target yang sama juga dipasang pada 2021 dengan realisasi sebesar Rp13.756.600. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler