Mimih, Meski Telah Jadi Tersangka Polisi Tak Menahan Pelaku Penembakan di Badung

18 Agustus 2022, 15:57 WIB
Pelaku bernama Abby berasal dari Cianjur dan sedang berlibur di Bali. Kini dia diperiksa oleh Polres Badung sebagai pelaku /Anton Perkasa

 

BULELENGPOST.COM---Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Abby pria yang menembak wanita di Abiansemal Badung menggunakan senapan angin tak ditahan.

 

Padahal pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 16 Agustus 2022. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana pada Kamis 18 Agustus 2022.

 

Pelaku tidak ditahan, karena pelaku melanggar padal 360 ayat 2 jadi dari pihak Reskrim tidak menahan," katanya.

 

Baca Juga: Duh Kasihan, Wisatawan Korea Selatan Tewas Saat Snorkeling di Nusa Penida

Menurutnya pelanggaran yang dilakuakn pelaku memang tak bisa ditahan. Sesuai dengan pasal yang diterapkan.

 

Begitu juga dengan penggunaan plat kendaraan palsu oleh pelaku tidak bisa membuatnya ditahan polisi.

Baca Juga: Geger ! WNA Peru Tahanan Narkoba Polda Bali Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

 

"Mobilnya benar, tetapi STNK nya sudah tidak berlaku makanya dia menggunakan STNK yang lain masih berlaku," tambahnya.

 

Sementara itu sebelumnya, selain melakukan penembakan hingga melukai korban Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri, ternyata pelaku juga memiliki pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Maling di Denpasar Ditangkap Dua Jam Usai Membobol Rumah Korbannya

 

Pemuda berusia 24 tahun itu juga ternyata mengendarai mobil mewah jenis Lexus saa di TKP. Ternyata usut punya usut, mobil itu menggunakan plat nomor palsu.

 

Dimana saat di TKP, dia menggunakan plat nomor B 66 FRD. "Dia menggunakan plat palsu karena surat aslinya sudah mati," kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Senin 15 Agustus 2022.

 

Baca Juga: Residivis Mantan Pedagang Nasi Jinggo Ditembak, lalu Dipajang di Monumen Bom Bali Biar Jera!

Dijelaskannya, nomor plat asli mobil tersebut seharusnya B 778 JHN. Mobil mewah itu juga memang sengaja didatangkan dari Jakarta oleh pelaku untuk dipakai berlibur selama di Bali.

 

"Mobil itu dibawa dari Jakarta ke Bali menggunakan towing," tambahnya. Terkait motif penembakan yang terjadi di Abiansemal, Badung, Bali pada Sabtu 13 Agustus 2022 itu sementara ini polisi mengatakan jika itu tidak ada unsur kesengajaan.

 

Baca Juga: Cara Alami Hilangkan Ketiak Hitam, Lakukan Empat Cara Ini

 

Dimana saat itu pelaku sedang menembak burung dari dalam mobil. "Saat itu pelaku ini memang menembak burung bangau dari dalam mobil. Kebetulan di saat bersamaan korban melintas," ujar.

 

Akibatnya, peluru menembus kaca helm korban bernama Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri. Selain itu wajah korban mengalami luka.

Baca Juga: Viral! Polisi Buru Pria Bule Yang Diduga Mencuri di Sunset Road Kuta Bali

 

Pelaku berusia 24 tahun itu sendiri merupakan wisatawan asal Cianjur, Jawa Barat. Dia sedang berlibur bersama keluarganya dari Jakarta ke Bali.

 

"Kejadiannya pada hari Sabtu. Kami lakukan penyelidikan. Dan satu kali 24 jam, pelaku akhirnya kami amankan," tambahnya.

 

Menurutnya, senjata yang dipakai pelaku bukanlah air soft gun. Jenisnya adalah senapan angin kaliber 4,5. Saat itu pelaku hendak menembak burung bangau di lokasi kejadian. Usai kejadian itu, pelaku malah pergi begitu saja.

Baca Juga: Lirik Lagu Fabio Asher berjudul Hati Lain di Hatimu

 

Sementara korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Badung. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Minggu 14 Agustus pelaku ditangkap di vila tempat tinggalnya di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

 


Dari keterangan pelaku, dia mengaku jika senapan angin itu milik temannya berinisial N. Dia meminjam selama dirinya liburan di Bali.

Baca Juga: Kenapa Wajah Pelaku Penembakan di Badung Ditutup? Begini Penjelasan Polisi Polres Badung

 

"Senapan itu milik temannya inisial N di Bali. Dipinjam pelaku untuk menembak burung," tandas Dedy.

 

Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Dan saat ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi belum melakukan gelar perkara.***

Editor: Anton Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler