Ingin Berkontribusi ke Pendidikan di Indonesia Hingga Aktif di Banjar, WNA Belanda Ajukan Diri Jadi Orang Indo

24 Agustus 2022, 19:23 WIB
Bastian Edward De Jong mengajukan diri jadi WNI /Anton Perkasa
 
 
 
 
BULELENGPOST.COM---Seorang warga negara Belanda bernama Bastian Edward De Jong yang tinggal di Bali, mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia. Pria berusia 30 tahun itu pun menjalani sidang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, pada Rabu 24 Agustus 2022.
 
 
 
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu bertindak selaku Ketua Tim Verifikasi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo memipin agenda Sidang Permohonan Pewarganegaraa. Bastian sendiri bekerja sebagai Direktur Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di Bali.
 
 
 
Dia juga salah satu pengurus Yayasan Canggu Community School. Permohonan kewarganegaraan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa.
 
Baca Juga: Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Disusulkan Dihapus
 
 
 
Dimana kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
 
 
 
Saat ditanya oleh Ketua Tim Verifikasi, Anggiat Napitupulu terkait alasan mengapa memilih menjadi warga negara Indonesia, dia mengarakan bahwa sejak lahir Bastian sudah di Indonesia, tepatnya di Bandung, Jawa Barat. Dimana pada Tahun 1998 keluarga Bastian pindah dan menetap di Provinsi Bali.
 
Baca Juga: Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh Abiansemal Digeledah, Mobil dan Sepeda Motor Disita, Tersangka Tak Ditahan
 
 
 
Bastian juga saat ini telah fasih berbahasa Indonesia dan aktif bersosial di lingkungan Banjar tempat tinggalnya dengan berkontribusi dari sisi pendidikan yakni menyelenggarakan program pembelajaran Bahasa Inggris kepada anak-anak sekitar lingkungan Banjar tempat tinggalnya.
 
 
 
 
Diketahui pada tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 WNA yang bersangkutan tidak mengajukan diri menjadi WNI dikarenakan tengah menjalani masa studi di luar negeri tepatnya di Belanda untuk jenjang Strata 1 (S-1) dan di Melbourne, Australia untuk jenjang Strata 2 (S-2) dengan menggunakan jalur beasiswa pendidikan. Pada tahun 2018 dia kembali ke Bali dengan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan pada Tahun 2021 Bastian telah mendapatkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).
 
 
Baca Juga: Hasil Persis Solo VS Madura United, Sumbernyawa Menang Dengan Skor Tipis
 
 
Selepas menjalani masa studi, Bastian mulai membangun perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi bangunan dengan memperkerjakan warga lokal untuk menggerakkan perekonomian khususnya di Bali. Dalam hal pendidikan, Bastian pun tak tinggal diam, Beliau turut melanjutkan untuk mengelola Sekolah yang dibangun Alm. Ayah Bastian guna mewujudkan visi menjadi percontohan Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). 
 
 
 
 
"Harapan saya kedepan, sekolah ini dapat dipilih sebagai percontohan Sekolah SPK di Indonesia, agar kami dapat mengenalkan budaya Indonesia kepada siswa, karena menurut saya budaya itu adalah nilai yang sangat berharga untuk dijaga dan dikembangkan serta dikenalkan ke kancah Internasional," kata Bastian dalam kesempatan itu.
 
Baca Juga: Hajar Dewa United 3-0, Borneo FC Kian Kokoh di Puncak Klasmen
 
 
Lebih lanjut Tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Semuanya dijawab dengan baik olehnya. Kakanwil Kemenkumham Bali selaku pimpinan sidang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.
 
 
Baca Juga: Hasil Akhir, Arema FC Taklukan RANS Nusantara dengan Skor 4-2 Siapa Bintang Kemenangan Singo Edan?
 
 
Dia menegaskan jika nantinya yang bersangkutan diterima menjadi warga negara Indonesia maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan, karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan. Lalu jika permohonan WNA atas nama Bastian Edward De Jong disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia. "Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," pungkasnya. ***
 
 
 

Editor: Anton Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler