Ini Sayarat untuk Mendapatkan Golde Visa di Indonesia, Siapa Saja ?

6 September 2023, 06:41 WIB
Ini Sayarat untuk Mendapatkan Golde Visa di Indonesia /Pixabay/ Buleleng Post/


BULELENGPOST.COM - Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan golden visa.


Samuel Altman yakni Chief Executive Officer (CEO) OpenAI merupakan rang pertama yang mendapatkan Golden Visa RI.


Dia mendapatkan Golden Visa usai diundang pada Agustus lalu. Dan ternyata tidak sembarangan WNA bisa mendapatkan golden visa.

Baca Juga: Ini Dia WNA Pertama Penerima Golden Visa di Indonesia

Bagi mereka yang ingin mendapatkan Golden Visa haruslah mendapatkan persetujuan dan memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

WNA yang ingin mendapatkan Golden Visa wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Golden visa merupakan pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 dan 20 tahun.

Tujuannya adalah untuk mendukung perekonomian Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Baca Juga: Kode Redeem Modern Warships Selasa, 5 September 2023 Klaim Sebelum Kehabisan

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Adapun syarat untuk mendapatkan golden visa 5 tahun adalah orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar).


Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Baca Juga: Klaim Senjata Rahasia, Kode Redeem Aktif Free Fire Selasa, 5 September 2023 Sebelum Kehabisan

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Kode Redeem Modern Warships Selasa, 5 September 2023 Klaim Sebelum Kehabisan

Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Itulah syarat untuk mendapatkan golden visa Republik Indonesia. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler