1.239 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946

14 Maret 2024, 20:19 WIB
Romi Yudianto, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali saat memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 /Kemenkumham Bali /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 baru saja berakhir di Bali.

Perayaan Nyepi di Bali juga dirasakan sebagai angin segar oleh sejumlah narapidana di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

Bagaimana tidak, sebanyak 1.239 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Baca Juga: Angin Kencang Melanda Bali, Perhatikan Prakiraan Cuaca Bali Jumat, 15 Maret 2024

Terdapat ribuan orang narapidana di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana, Selasa, 12 Maret 2024.

Baca Juga: Cara Membuat Kolak Biji Salak, cocok untuk berbuka puasa

Berikut rincian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 di beberapa rumah tahanan di Bali :

241 napi mendapatkan remisi 15 hari
842 napi mendapatkan remisi 1 bulan
87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari
9 napi mendapatkan remisi 2 bulan

Sementara itu, 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian:
2 napi mendapatkan remisi 15 hari
7 napi mendapatkan remisi 1 bulan 

Baca Juga: Cek Percintaan hingga Karir dan Keuangan Pisces Jumat, 15 Maret 2024

Empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Di samping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.

Lebih lanjut, terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, diantaranya narapidana dengan kasus Narkotika mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus Korupsi mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang.

Baca Juga: Cek Hari Baik Hindu Jumat, 15 Maret 2024, cocok untuk membangun rumah

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Romi.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler