Demi Keselamatan Bersama, Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

- 31 Juli 2021, 14:13 WIB
Salah Satu Menu Warteg
Salah Satu Menu Warteg /Kabar Banten/Azzam Miftah

BULELENGPOST.COM - Demi keselamatan bersama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan terkait penambahan aturan makan seperti Warung Tegal atau Warteg yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

“Soal kebijakan telah dibuat Kadis Pariwisata terkait makan di warteg, harus vaksin semuanya dimaksudkan untuk pastikan kesehatan dan keselamatan warga," kata Riza saat diskusi secara daring, Sabtu 31 Juli 2021 sebagaimana dilansir dari laman Pikiran Rakyat.

Kebijakan itu cukup penting diterapkan mengingat pengunjung saat melakukan aktifitas makan tidak menggunakan masker.

Sebab menurutnya, disaat yang bersamaan potensi penularan virus Covid-19 bisa terjadi sehingga diperlukan tindakan pencegahan.

“Ketika buka masker potensi droplet penyebaran virus terjadi. Jadi saya kira kebijakan ini dimaksudkan untuk kurangi potensi penyebaran,” ucapnya.

Riza juga menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan take away untuk kenyamanan dan keselamatan bersama.

“Kita tetap imbau agar makan lebih baik pesan, antar untuk kurangi potensi penyebaran Covid-19," tuturnya.

Sebagaimana diketahui penambahan aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi tersebut diberlakukan di tengah pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung pedagang kaki lima di DKI Jakarta harus sudah divaksin Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 402 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x