"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tuturnya.
Selain itu, untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga hanya memberlakukan kapasitas 50 persen pengunjung.
Aturan ini berlaku di tempat umum, seperti warung makan, warung tegal (Warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri.
Selain itu, pengunjung yang makan di tempat juga dibatasi hanya menjadi tiga orang saja dengan maksimal waktu 20 menit.***