PPKM Diperpanjang: Kapasitas Mal-Restoran Maksimal 50 persen, Boleh Makan di Tempat

- 16 Agustus 2021, 21:12 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhud Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhud Binsar Pandjaitan /Sekretariat Presiden

BULELENGPOST.COM - Pada perpanjangan PPKM 16 - 23 Agustus, pemerintah akan memberlakukan pelonggaran pada sejumlah sektor khususnya ritel. 

Adapun pemerintah memperluas wilayah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal selama perpanjangan PPKM Jawa dan Bali.

Baca Juga: Teks Asli Tulisan Tangan Soekarno Dihadirkan dalam Peringatan Detik-detik Proklamasi

Kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan yang sebelumnya maksimal 25 persen ditingkatkan menjadi 50 persen di wilayah zona PPKM level 4.

Selain meningkatkan kapasitas maksimal pengunjung, pemerintah juga akan memberi pelonggaran kepada restoran di dalam pusat perbelanjaan untuk memperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja.

Baca Juga: Breaking News: PPKM Jawa - Bali Kembali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan uji coba di pekan sebelumnya telah  mewajibkan pengunjung dan pekerja menyertakan surat telah divaksin sebagai syarat utama memasuki mal.

Luhut mengungkapkan, pelaksanaan uji coba selama seminggu terakhir menunjukkan hasil yang cukup baik. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Kenakan Busana Adat Suku Baduy Saat Pidato Kenegaraan, Berikut Profile Suku Badui

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x