Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Periode September November 2021

- 12 September 2021, 10:36 WIB
ilusterasi pengajuan kuota internet gratis September - November 2021
ilusterasi pengajuan kuota internet gratis September - November 2021 /terimakasih0/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menggelontorkan Rp 2,3 triliun untuk penyaluran kuota internet gratis ke mahasiswa, tenaga pendidik dan siswa.

Penyaluran ini berlangsung hingga November 2021 mendatang dengan rentang waktu penyaluran antara tanggal 11 higga 15 setipa bulan berjalan.

Kuota Internet gratis ini disubsidi untuk menunjang proses belajar mengajar yang dilakukansecara daring selama Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sianida Masuki Episode Keempat, Jenny Alami Kekerasan di Sel Barunya

Dikutp dari kemdikbud pada Minggu, 12 September 2021.  Kriteria untuk penerima kuota internet gratis ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2021 adalah mereka yang terdaftar sebagai tenaga pengajar dan peserta didik mulai dari tingkat PAUD, jenjang pedidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.

Adapun cara mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud Ristek adalah penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 berdasarkan pengajuan SPTJM yang sudah di verval.

Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota
keluarga /wali

Baca Juga: Cara Mengecek Kuota Internet Gratis Kemendikbud yang Mulai Disalurkan


• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.


• Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Minggu, 12 September 2021, Baik untuk Melakukan Panca Yadnya, Tidak Baik untuk Berbelanja


• Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk Anda yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan kuota internet gratis periode september - november 2021 bisa melakukan langkah berikut ini:

Anda wajib segera melapor ke operator/pimpinan satuan pendidikan yang nantinya nama Anda akan diusulkan melalui pengajuan SPTJM melalui:

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk Pauddasmen atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang Pendidikan Tinggi

Baca Juga: Kemendikbud Kembali Lanjutkan Program Kuota Internet Gratis, Berikut Besaran Kuota yang Diterima

Kemudian, jika operator/pimpinan satuan pendidikan telah melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan September 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Kembali Lanjutkan Program Kuota Internet Gratis, Berikut Besaran Kuota yang Diterima

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Oktober 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan November 2021.

Untuk unduh SPTJM paling lambat
a) tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan September
b) tanggal 28 September 2021 untuk bulan Oktober
c) tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan November

Baca Juga: Balas Dendam, Bali United Ungguli Barito Putera dengan Skor 2-1, Puncaki Klasemen Sementara Liga 1 Indonesia

Untuk unggah SPTJM paling lambat
a) tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan September
b) tanggal 30 September 2021 untuk bulan Oktober
c) tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan November

Bantuan kuota internet gratis ini mulai disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah