BULELENGPOST.COM --- Aturan terbaru terkait perjalanan jarak jauh telah dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam aturan terbaru, masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat bepergian.
Kemenkes sat ini telah melakukan kolaborasi dengan berbagai platform digital untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan.
Baca Juga: Mendag Siapkan Pasar Badung Bali jadi Percontohan SOP PeduliLindungi
Dalama kolaborasi itu, Kemenkes bekerjasama dengan platform digital seperti LinkAja, Jaki, Tokopedia, Gojek, Traveloka dan lainnya.
"Aturan terbaru ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan menggunakan transportasi kereta api dan pesawat," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dikutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia pada Senin, 27 September 2021.
Baca Juga: Kawal Perdamaian Dunia, Sekjen PBB Desak Penghapusan Senjata Nuklir di Negara-negara Maju
Validasi akan dilakukan ketika masyarakat membeli tiket. Sedangkan untuk pesawat. validasi dilakukan dengan menggunakan NIK di bandara. "Ini rencananya akan dirilis pada Oktober mendatang," lanjut Setiadi.
Baca Juga: Pecundangi The Blues, Manchester City Menang Tipis Lewat Gol Gabriel Jesus