Tegas! KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia

- 29 September 2021, 15:09 WIB
Penangkapan kapal ikan ilegal berbendera Malaysia
Penangkapan kapal ikan ilegal berbendera Malaysia /Dok. KKP.go.id

BULELENGPOST.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Minggu, 26 September 2021.

Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada keterangan resminya di Jakarta mengatakan penangkapan ini membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia.

Baca Juga: Dukungan PEN untuk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

“Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219”, kata Adin Nurawaluddin.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut.

Adin juga menyampaikan bahwa meskipun kapal tersebut merupakan kapal berbendera Malaysia, namun seluruh awak kapal yang berjumlah 4 orang merupakan warga negara Indonesia.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan Mitigasi Bencana

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah