Dinilai Menggelar Rapat Paripurna Secara Ilegal, Prasetyo Edi Marsudi Dilaporkan ke Badan Kehormatan

- 28 September 2021, 17:12 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. /Dok. DPRD DKI Jakarta.

BULELENGPOST.COM --- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan oleh 7 fraksi lantaran dirinya dinilai melanggelar paripurna secara ilegal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik pada Selasa, 28 September 2021. "Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD," ujarnya.

Dikutip dari laman Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Tolak Interpelasi Formula E, Prasetio Edi Dilaporkan 7 Fraksi ke Badan Kehormatan DPRD DKI".

Melaporkan Prasetio Edi, Taufik menjelaskan, kalau ada sejumlah bukti yang dibawa oleh ketujuh fraksi, salah satunya adalah surat undangan Badan Musyawarah (Bamus).

"Surat undangan dan macam-macam," ujarnya.

Baca Juga: Fadli Zon Komentari Pengkhianatan G30S PKI, Semoga Tidak Ada Telephone yang Meminta Membatalkan Film Itu

Menambahkan, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Basri Baco mengatakan, alasan melaporkan Prasetio Edi sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar lembaga tersebut tetap berjalan dengan baik.

"Maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," ucapnya.

Baca Juga: 10 Kebiasaan Sederhana yang dapat Merusak Jantung

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x