Oknum ASN Pemerkosa Anak Sendiri di Aceh, Divonis Bebas

- 9 Oktober 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual /bsmedia.business-standard.com/

BULELENGPOST.COM - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh akhirnya memvonis bebas pelaku pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45), terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban dan juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah Hasibuan di Banda Aceh, Jumat, 8 Oktober 2021.

Dilansir dari Antara News, Sabtu 9 Oktober 2021, putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Baca Juga: Sejumlah Negara Evaluasi Penggunaan Vaksin mRNA Covid-19 yang Sebabkan Peradangan Jantung

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, hingga terdakwa akhirnya mengajukan banding ke MS Aceh.

Baca Juga: Sudah Rilis! Kode Redeem Call of Duty Mobile 9 Oktober 2021 Berhadiah Epic Weapon EXP dan Skin Gratis

Terdakwa sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021, lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

SUR adalah PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x