19 Negara Ini Bisa Masuk Indonesia Melalui Bali dan Kepulauan Riau, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 14 Oktober 2021, 06:46 WIB
ilusterasi wisatawan di bandara
ilusterasi wisatawan di bandara /JESHOOTS-com/pixabay

BULELENGPOST.COM --- Sesuai dengan arahan Presiden Repiblik Indonesia, Joko Widodo, pemerintah akhirnya membuka pintu masuk wisatawan manca negara ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Setidaknya ada 19 negara yang diijinkan masuk Bali dan Kepulauan Riau pada 14 Oktober 2021. Negara itu antara lain Perancis, Norwegia, Hungaria, Swedia, Polandia, Spanyol, Saudi Arabia, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, dan United Arab Emirates (UAE).

Baca Juga: Karir dan Keuangan 12 Zodiak pada Kamis, 14 Oktober 2021

Baca Juga: Doa Sebelum Tidur dan Doa Setelah Bangun Tidur

Menurut Luhut, 19 negara terpilih itu adalah negara yang memiliki anka kasus konfirmasi Covid-19 berada pada level I dan lvel II. Pun, 19 negara terpilih ini adalah standar negara yang telah memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Meski telah diijinkan masuk ke wilayah Bali dan Kepulauan Riau, Luhut menegaskan tetap mengikutip persyaratan sebelum dan saat kedatangan diantaranya melampirkan bukti telah vaksinasi lengkap minimal 14 hari sebelum melakukan keberangkatan dalam bahasa Inggris dan tentunya melamprikan hasil RT-PCR negatif kurun waktu 3x24jam.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiuk Tiing Yan Srikandi

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Rabu, 13 Oktober 2021

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah