Tes PCR Jadi Syarat Wajib untuk Penerbangan, IATA: Industri Penerbangan Global Alami Kerugian Setara 1 Dekade

- 21 Oktober 2021, 12:56 WIB
Pemandangan udara menunjukkan pesawat All Nippon Airways (ANA), yang memberikan batch pertama vaksin penyakit virus corona (COVID-19) yang dikembangkan oleh Pfizer Inc. tiba dari Brussel di bandara Narita di Narita, timur Tokyo, Jepang 12 Februari 2021 .
Pemandangan udara menunjukkan pesawat All Nippon Airways (ANA), yang memberikan batch pertama vaksin penyakit virus corona (COVID-19) yang dikembangkan oleh Pfizer Inc. tiba dari Brussel di bandara Narita di Narita, timur Tokyo, Jepang 12 Februari 2021 . /China Daily

BULELENGPOST.COM --- Syarat wajib tes PCR untuk penerbangan Jawa-Bali berlaku pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Kebijakan ini pun mendapat sorotan tajam dari seluruh elemen. Kebijakan itu juga nilai membertakan sektor pariwisata dan penerbagangan.

Dilansir dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 21 Oktober 2021 dalama artikel berjudul "Nilai Kerugian Penerbangan Setara 1 Dekade Pendapatan, Kewajiban Tes PCR Dinilai Memberatkan".

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian setara dengan hampir satu dekade pendapatan.

Rinciannya, rugi senilai Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir pandemi, atau setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

Baca Juga: Begini Arah Kebijakan Energi Nasional Dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Hijau

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pun buka suara mengenai hal ini.

"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Aturan Penggunaan Pelantang Suara di Masjid, Tidak Asal Suara Kencang

Dikatakan, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.

Dari yang sebelumnya diperbolehkan menggunakan SWAB Antigen, menjadi diwajibkan menggunakan RT-PCR, sehingga Kadin mengharapkan agar aturan tersebut dicabut.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali bahwa penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends 21 Oktober 2021: Puluhan Diamonds, Fragments, dan Magic Dust Gratis!

Karenanya, tambah Denon, seperti yang diketahui bersama jika Level PKPM sudah turun maka aturannya dapat diperlonggar bukan diperketat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfah menyebutkan jika keputusan pemerintah untuk melakukan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang merupakan langkah mundur.

Pemerintah menetapkan aturan bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat terbang Jawa dan Bali harus melakukan tes PCR untuk penerima vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Jumat, 22 Oktober 2021, Baik Menyadap Tirta

Namun, ada pengecualian bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dengan dosis lengkap.

Calon penumpang yang telah mendapatkan dosis lengkap bisa menggunakan akomodasi pesawat terbang dengan tes antigen.

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk sejumlah wilayah. Masih ada beberapa wilayah yang harus melakukan tes PCR terlebih dulu.

Baca Juga: Kasus Positif Covid19 di Indonesia Naik 914 Orang dan Meninggal 28 Orang

Neng Eem Marhamah Zulfah keberatan dengan aturan tersebut. Ia menyebutkan jika aturan tes PCR untuk naik pesawat terbang merupakan langkah mundur yang diambil pemerintah.

"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang peswat yang tertuang dalam Imendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air," kata Eem.

Selain itu, dinilai Eem, pembatasan yang dilakukan pemerintah menjadi pukulan bagi industri penerbangan global termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Absen Dari Munas Ulama PPP, Berikut Tanggapan Pengamat

"Di Indonesia banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi," ujar Eem.

Tes PCR dinilai menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat. Pasalnya, calon penumpang harus membayar harga mahal untuk bisa menaiki pesawat terbang.

"Harus diakui jika tes PCR merupakan salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan, kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," tuturnya.*** (Pikiran Rakyat/ Gita Pratiwi)

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah