Aturan Pemakaian Pengeras Suara Pada Sudah Diatur Sejak 1978

- 20 Oktober 2021, 13:53 WIB
ilusterasi pengeras suara
ilusterasi pengeras suara /Skitterphoto/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.

Aturan penggunaan pelantang suara masjid telah diatur sejak 1978. Hal itu juga diperkuat oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan SE itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Syarat dalam penggunaan pengeras suara di masjid adalah nstruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978. Di dalamnya dsiebutkan, dia yang menggunakan pelantang suara harus orang yang fasih, memiliki suara merdu, enak, tidak cemplang, sumbang, atau terlalu kecil.

Dikutip dari laman Pikiran Rakyat pada Rabu, 20 Oktober 2021 dalam artikel berjudul Pemakaian Pelantang Suara Masjid Sudah Diatur Sejak 43 Tahun Lalu, Mari Lebih Bijak.

Selain itu, orang yang mendengarkan juga harus berada dalam kondisi siap mendengarnya, bukan dalam waktu tidur, istirahat, sedang beribadah, atau melakukan upacara.

Sejumlah pengurus masjid di beberapa desa di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, mengaku tidak mengetahui secara terperinci mengenai surat edaran tentang tuntunan penggunaan pelantang suara di masjid, langgar, dan musala.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Kamis, 21 Oktober 2021, Baik Menanam Buah-buahan

Selama ini, pelantang suara, baik untuk azan maupun majelis taklim, dipergunakan “seperti biasa”.

“Tentang adanya aturan penggunaan pengeras suara, rincinya tidak hafal, tapi saya pernah mendapatkan informasi seperti itu. Kalau dalam aturan itu ada yang mengatur soal muazin (orang yang melantunkan azan), saya tidak mengetahuinya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah