BULELENGPOST.COM --- Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi).
Bupati Musi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 15 Oktober 2021. Ia diamankan bersama lima orang lainnya yakni Eddi Umari (EU) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air/Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Herman Mayori (HM) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Lalu Ach Fadly (AF) selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli Bupati, Mursyid (MRD) selaku ajudan Bupati, Irfan (IF) selaku Kepala Bidang Preservasi Jalan dan jembatan dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH) selaku pihak Swasta direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Dikutip darilaman Pikiran Rakyat pada Sabtu, 16 Oktober 2021 dalam artikel berjudul "Amankan Rp1,7 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Cs Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat".
Tim KPK awalnya mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin, dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta yang dibungkus kantong plastik.
Selanjutnya mereka mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk dimintai keterangan.
Di lokasi yang berbeda, tim KPK mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta, dan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Bali Sabtu, 16 Oktober 2021