Pengamat: NIK sebagai pengganti NPWP Hal yang Bagus, Tapi Pemerintah Wajib Perhatikan Hal Berikut

- 14 Oktober 2021, 15:55 WIB
Ilusterasi
Ilusterasi /Boskampi/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Wacana Dirjen Pajak (DJP) untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendapat perhatian dari pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya.

Alfons mengatakan jika Pemerintah Indonesia wajib memperhatikan pengelolaan dan melindungi keamanan data, mengingat data sensitif seperti NIK berpotensi membocorkan keuanga wajib pajak.

"Kebocoran data pada dunia digital adalah keniscayaan dan tidak terhindarkan, karena itu, pemilihan kredensial yang dinamis yang dapat menyesuaikan diri dengan ancaman keamanan data merupakan salah satu syarat utama melindungi kerahasiaan data," kata Alfons dikutip dari Antara pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Bayar Pajak Cukup dengan NIK KTP, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Ia juga mengatakan jika NIK serta informasi kependudukan bisa saja dijadikan sebagai dasar kredensial. "Kredensian ini juga harus didukung dengan pelengkap yang sifatnya dinamis," tuturnya.

Ia juga mencontohkan seperti kartu kredit yang memiliki password dan OTP sebagai kredensial pelengkap. Menurutnya, NIK sebagai pengganti NPWP bisa memudahkan dan menjadi lebih praktis dalam menjalankan wajib pajak.

Baca Juga: Upah Belum Layak, Kru Film dan Televisi di Hollywood Ancam Aksi Mogok Besar-besaran

"Data NIK ini terpercaya, sudah melekat pada penduduk Indonesia dewasa, unik dan mempermudah proses wajib pajak baru dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak dibandingkan harus repot membuat NPWP yang merepotkan dan birokratif," paparnya.

Dia juga mengingatkan jika nomor NIK bersama data lainnya yang bersifat rahasia nyatanya banyak yang ditemukan bocor.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x