BULELENGPOST.COM – Kamis, 2 Mei 2024 Bali kembali menjadi sorotan setelah WNA dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebagai respons terhadap serangkaian pelanggaran hukum imigrasi dan tindak kriminal di wilayah tersebut.
Satker Keimigrasian dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum imigrasi di Indonesia dengan mendeportasi 1WNA berkebangsaan Rusia berinisial VK (48) yang melanggar pasal 75 Jo. 78 Ayat 3 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca Juga: Fakta Kelahiran Sukra Kliwon Medangkungan Jumat, 3 Mei 2024
Dalam pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 disebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa hari baik Hindu Jumat, 3 Mei 2024
Bahwa VK diketahui masuk ke Indonesia melalui pada 14 Mei 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan dan telah diperpanjang yang berlaku sampai dengan 9 November 2019 dengan tujuan berlibur.
Ia mengaku sempat tinggal di area Uluwatu, Nusa Dua, Canggu, Ubud, Tampaksiring, Karangasem, dan Umalas. Selama ia tinggal di area-area tersebut, ia tinggal di sebuah apartemen atau guest house murah.
Ia menggunakan sisa tabungannya untuk bertahan hidup, menyewa tempat tinggal, kendaraan, dan membeli makan. Terakhir kali, ia tinggal di sebuah Villa di area Umalas milik temannya.