WN Jerman Kasus Narkotika Bebas Dari Rutan Bangli

- 14 Mei 2024, 19:29 WIB
Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang dibebaskan Kanwil Kemenkumham Bali di Rutan Kelas IIB Bangli
Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang dibebaskan Kanwil Kemenkumham Bali di Rutan Kelas IIB Bangli /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM -- Narapidana Warga Negara Asing (WNA) berinisial PE telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Bangli, Minggu, 12 Mei 2024.

Penyerahan narapidana WNA tersebut dilakukan kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk selanjutnya diambil tindakan deportasi.

PE merupakan warga negara Jerman yang telah menjalani hukuman penjara atas kasus Narkotika.

Baca Juga: Satuan Tugas Polda Bali Sukses Ungkap 115 Kasus Kriminal dan 136 Tersangka

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, PE dibebaskan dan diserahkan kepada pihak imigrasi.

Penyerahan narapidana WNA ini dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho dan diterima oleh Staf Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar.

Dedi mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, narapidana WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya harus segera diserahkan kepada pihak Imigrasi.

Baca Juga: Aniaya Sopir Taksi, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Bali

"Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakannya kepada pihak Imigrasi. Selanjutnya, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab Imigrasi," jelas Dedi.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah