Mengaku Ditipu Biro Jasa, Duo Tanzania Dideportasi Rudenim Denpasar Akibat Overstay

- 23 April 2024, 20:56 WIB
Dua Warga Negara Asing asal Tanzania dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Dua Warga Negara Asing asal Tanzania dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 2 WNA asal Tanzania berinisial ACM (27) dan AMA (32).

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan ACM tiba pertama kali di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 22 November 2022, sedangkan AMA masuk belakangan yakni pada 22 Januari 2023.

Baca Juga: Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Asal Kanada

Kedua wanita tersebut datang menggunakan Visa Kunjungan, selanjutnya dari visa tersebut keduanya mengaku akan berbisnis dengan membeli rambut dan kuku palsu untuk dijual kembali ke negaranya.

Selang 2 bulan tinggal di Jakarta, ACM memutuskan pindah ke Bali untuk kembali mencoba peruntungan bisnisnya.

Keputusannya pindah ke pulau Bali adalah atas saran dari temannya yang berada di Tanzania. ACM mengalami permasalahan ketika ia menggunakan seorang agen untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya.

Baca Juga: Kasus Viral Istri Diselingkuhi malah jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Kapendam IX/Udayana

Ia mengaku telah memberikan sejumlah uang serta paspornya kepada agen tersebut dengan harapan segala urusan yang berkaitan dengan izin tinggalnya bisa selesai, namun sayang hingga setahun berlalu, pihak agen tak kunjung memberinya hasil apapun.

Terakhir kali ACM mencoba menghubungi agen tersebut adalah 4 bulan yang lalu, dan dari usahanya ia berhasil mendapatkan kembali paspor yang sudah setahun dipegang oleh agen meski tak ada dokumentasi perpanjangan izin tinggal yang ia harapkan.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x