BULELENGPOST.COM - Rudenim Denpasar, Kanwil Kemwnkumham Bali mendeportasi seorang kakek asal Australia yang dikenal dengan inisial GML (68). GML telah dideportasi dari Indonesia sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa GML sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berlaku hingga 22 Januari 2025.
Baca Juga: Kasus Skimming, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Ukraina
Langkah tegas diambil oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Keimigrasian (Divim) dalam pengawasan keimigrasian rutin dengan melakukan pemeriksaan yang berujung diterbitkannya Surat Keputusan pembatalan izin tinggal, pendetensian, dan pendeportasian GML.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Divim Kanwil Kemenkumham Bali GML melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Acungkan Jari Tengah dan Perlihatkan Alat Vital, WNA Prancis Dideportasi
Selain itu, GML juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar.
GML kemudian diamankan oleh Divim Kanwil Kemenkumham Bali dan lalu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari Jumat, 22 Maret 2024, untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.
Namun, dalam perkembangan terkini Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML.