WNA Berulah lagi, Kakek asal Australia Dideportasi akibat Langgar Aturan Visa Investor

- 7 April 2024, 21:45 WIB
Kakek WNA asal Australia yang di deportasi oleh Rudenim Denpasar pada Minggu, 7 April 2024.
Kakek WNA asal Australia yang di deportasi oleh Rudenim Denpasar pada Minggu, 7 April 2024. /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

Baca Juga: Status Izin Tinggal dan Aktivitas Bisnis, Wanita WN Australia Dideportasi

Hal ini terjadi karena GML sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya (berdasarkan Pasal 351 KUHP).

Sebagai hasilnya, pendeportasian GML harus ditunda sehingga ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya.

Selama masa pendetensian GML mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat.

Baca Juga: Overstay dan Narkoba, WNA Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali kembali menyurati Polresta Denpasar yang meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya.

Alhasil Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian GML pada 5 April 2024 sehingga setelah GML didetensi selama 16 hari dan dideportasi pada 07 April 2024.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA, Video Tidak Senonoh hingga Habis Izin Tinggal

"Kakek tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Duddy dalam keterangan resminya pada Minggu, 7 April 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunansar Pasaribu juga menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini serta keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah