Acungkan Jari Tengah dan Perlihatkan Alat Vital, WNA Prancis Dideportasi

- 26 Maret 2024, 12:33 WIB
WNA Prancis saat dideportasi pihak Imigrasi Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
WNA Prancis saat dideportasi pihak Imigrasi Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. Kemenkumham Bali / Imigrasi Denpasar

BULELENGPOST.COM – Warga Negara Asing (WNA) kembali berulah di Bali. Kali ini WNA asal Prancis berinisial TABSDB (43) terpaksa dideportasi oleh Imigrasi Bali pada Senin, 25 Maret 2024.

Kejadian bermula pada Rabu, 13 Maret 2024 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali yang hendak menaiki penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura.

Pihak imigrasi menemukan bahwa TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan telah overstay selama empat hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.

Baca Juga: So You Got Balls, Kiddo? Klaim Sekarang Kode Redeem Blade Ball 26 Maret 2024

Pelanggaran tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.

Menurut Pasal 78 ayat (2) dari Undang-Undang tersebut, “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Baca Juga: Kumpulan Redeem Code atau Kode Redeem PUBG Selasa, 26 Maret 2024 Segera Tukarkan dengan Hadiah

Sedangkan dalam Pasal 75 menyebutkan bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Diketahui sebelumnya bahwa TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 09 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x