Acungkan Jari Tengah dan Perlihatkan Alat Vital, WNA Prancis Dideportasi

- 26 Maret 2024, 12:33 WIB
WNA Prancis saat dideportasi pihak Imigrasi Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
WNA Prancis saat dideportasi pihak Imigrasi Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. Kemenkumham Bali / Imigrasi Denpasar

Baca Juga: Yuk Karungin lagi Diamondsnya Lurr! Ini Kode Redeem FF 26 Maret 2024

Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Dudy.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi hari Selasa, 26 Maret 2024

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja tegas dan profesional petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dalam menangani kasus WNA Prancis berinisial TABSDB yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan membuat keributan.

Romi menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap TABSDB merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen untuk menjaga ketertiban di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Chord Dasar Lagu Pelih Besik Dadi Siu dari Dek Soma

Pelanggaran overstay dan tindakan tidak sopan TABSDB kepada petugas tidak dapat ditoleransi.

"Kasus TABSDB menjadi contoh nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati peraturan dan menjaga ketertiban," pungkas Romi.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x