BULELENGPOST.COM – Seorang wanita Warga Negara Australia berinisial TAW (54) dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Rabu, 21 Pebruari 2024.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Overstay dan Narkoba, WNA Australia Dideportasi Rudenim Denpasar
Rudenim Denpasar melakukan pendeportasian terhadap TAW, Direktur PT. TWC, pada tanggal 21 Februari 2024.
Langkah ini diambil setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW.
TAW, yang tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020, adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA, Video Tidak Senonoh hingga Habis Izin Tinggal
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.
Dalam keterangan yang diperoleh, PT. TWC, yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020.