Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Wanita tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Baca Juga: Viral Video 29 Detik, Diduga Akunnya Sudah Dihapus
TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Baca Juga: Densus Tangkap Terduga Teroris asal Denpasar, Polda Bali : Itu Kewenangan Mabes Polri
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, terang Romi.
***