BULELENGPOST.COM---Pengepul judi togel bernama Dhona Mardiana ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan.
Dari tangan pria berusia 42 tahun itu, diamankan barang bukti uang tunai Rp. 50 ribu.
Akibatnya dia dijerat dengan pasal 45 ayat (2) yo pasal 27 ayat (2) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elllektronik.
Baca Juga: Update Jadwal Liga 1 Indonesia Rabu, 14 September 2022 dan Hasil Pertadningan Borneo vs Bhayangakara
Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6enam. Selain itu dia juta terancam denda Rp1 miliar.