Barang Bukti 50 Ribu Saat Ditangkap, Pria Pengepul Togel di Denpasar Terancam Denda Rp.6 Miliar

- 13 September 2022, 20:31 WIB
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp50 ribu
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp50 ribu /Anton Perkasa

 

 

BULELENGPOST.COM---Pengepul judi togel bernama Dhona Mardiana ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan.

 

Dari tangan pria berusia 42 tahun itu, diamankan barang bukti uang tunai Rp. 50 ribu.

 

Akibatnya dia dijerat dengan pasal 45 ayat (2) yo pasal 27 ayat (2) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elllektronik.

Baca Juga: Update Jadwal Liga 1 Indonesia Rabu, 14 September 2022 dan Hasil Pertadningan Borneo vs Bhayangakara

Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6enam. Selain itu dia juta terancam denda Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x