Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Asal Kanada

- 18 April 2024, 17:04 WIB
Wanita Negara asal Kanada saat dideportasi Rudenim Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wanita Negara asal Kanada saat dideportasi Rudenim Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi seorang wanita Warga Negara (WN) Kanada berinisial BVP (30).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangan resminya di Denpasar pada Rabu, 17 April 2024 menjelaskan bahwa saat BVP tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 13 Januari 2024, wanita tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

Baca Juga: Waspada! 585 Pinjol Ilegal dan PINPRI Sudah Diblokir Satgas PASTI OJK

BVP memilih Bali dan Lombok. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 11 Februari 2024 karena ia mengklaim sudah memiliki tiket dari Bali ke Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024.

Namun, pengakuannya saat itu ia masih berada di Lombok dan sempat memiliki masalah keuangan sehingga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggalnya maupun untuk pergi ke Bali.

Baca Juga: Kasus Viral Istri Diselingkuhi malah jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Kapendam IX/Udayana

Setelah itu, ia melapor Kedutaan Besar Kanada di Jakarta dan menerima informasi bahwa dirinya harus datang ke Imigrasi untuk melapor dan pihak kedutaan akan membantunya untuk menyiapkan tiket penerbangan.

Atas keadaan tersebut BVP pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 52 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari.

Baca Juga: Viral Kasus Tindak Pidana UU ITE, Berikut Penjelasan Polda Bali

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x