“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” pungkas Dudy.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke BVP ke Rudenim Denpasar pada 4 April 2024.
Baca Juga: WNA Berulah lagi, Kakek asal Australia Dideportasi akibat Langgar Aturan Visa Investor
Dudy menerangkan setelah BVP didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BVP dapat dideportasi ke kampung halamannya.
BVP telah di deportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 17 April 2024 dengan tujuan akhir Calgary International Airport – Kanada dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Baca Juga: Kasus Skimming, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Ukraina
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menjelaskan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
***