Bareskrim Polri Sukses Ungkap Clandestine Laboratorium Narkotika di Bali

- 14 Mei 2024, 20:18 WIB
Konferensi Pers Pengungkapan Clandestine Laboratorium Narkotika di Villa kawasan Canggu, Badung, Bali
Konferensi Pers Pengungkapan Clandestine Laboratorium Narkotika di Villa kawasan Canggu, Badung, Bali /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM -- Dalam rangka pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Bea Cukai, dan Polda Bali berhasil melakukan pengungkapan Clandestine Laboratorium (Laboratorium Rahasia/Gelap) Hydroponic Ganja dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Clandestine Laboratorium Narkoba Ekstasi Sunter di Bali.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada saat konferensi pers di wilayah Canggu, Badung, Bali pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga: WN Jerman Kasus Narkotika Bebas Dari Rutan Bangli

Dalam operasi ini, tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap, terdiri dari dua WN Ukraina dan satu WN Rusia pada tanggal 2 Mei 2024 di sebuah Vila kawasan Canggu.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.

Baca Juga: Satuan Tugas Polda Bali Sukses Ungkap 115 Kasus Kriminal dan 136 Tersangka

“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” terang Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di tempat kejadian perkara, Villa Sunny Canggu, Bali, Senin, 13 Mei 2024.

Para tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Mereka menggunakan basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.

Baca Juga: Aniaya Sopir Taksi, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Bali

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah