Impor 1 Ons Shabu, WN Rusia Dideportasi Imigrasi Bali

- 6 Mei 2024, 20:13 WIB
Warga Negara Rusia saat dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali atas kasus impor , 1 Ons Shabu
Warga Negara Rusia saat dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali atas kasus impor , 1 Ons Shabu /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah melakukan pendeportasian 1 (satu) orang deteni laki-laki a.n. AP (35) WN Rusia yang melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin, 6 Mei 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa AP telah diberangkatkan dengan dikawal 4 (empat) orang petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca Juga: Berbuat Ulah, WN Rusia Perusak Restoran Dideportasi

AP diberangkatkan ke kampung halamannya dengan rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha dan dilanjutkan menuju Rusia dengan rute (DOH) Doha - (SVO) Moscow - Rusia.

Pramella menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, AP dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya AP diketahui telah menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun denda 2 Milyar rupiah subsider 4 bulan di Lapas Kelas II Kerobokan yang telah selesai pada 13 April 2024.

Baca Juga: WN Korea Selatan Produser Reality Show Dideportasi dari Bali

Sebagaimana diketahui, AP ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2017 di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung.

Ia ditangkap usai mengambil paket yang di alamatkan di Kantor Post Sunset Road, Box 80361.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah