BULELENGPOST.COM - Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah melakukan pendeportasian 1 (satu) orang deteni laki-laki a.n. AP (35) WN Rusia yang melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin, 6 Mei 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa AP telah diberangkatkan dengan dikawal 4 (empat) orang petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baca Juga: Berbuat Ulah, WN Rusia Perusak Restoran Dideportasi
AP diberangkatkan ke kampung halamannya dengan rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha dan dilanjutkan menuju Rusia dengan rute (DOH) Doha - (SVO) Moscow - Rusia.
Pramella menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, AP dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya AP diketahui telah menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun denda 2 Milyar rupiah subsider 4 bulan di Lapas Kelas II Kerobokan yang telah selesai pada 13 April 2024.
Baca Juga: WN Korea Selatan Produser Reality Show Dideportasi dari Bali
Sebagaimana diketahui, AP ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2017 di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung.
Ia ditangkap usai mengambil paket yang di alamatkan di Kantor Post Sunset Road, Box 80361.