Viral Kasus Tindak Pidana UU ITE, Berikut Penjelasan Polda Bali

- 15 April 2024, 18:12 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menunjukkan barang bukti tindak pidana UU ITE di Mapolda Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menunjukkan barang bukti tindak pidana UU ITE di Mapolda Bali /Dok. Humas Polda Bali

BULELENGPOST.COM - Polda Bali angkat suara terkait viralnya di media sosial terkait Tindak Pidana UU ITE yang saat ini ditangani Polresta Denpasar.

Kasus ini melibatkan pelaku berinisial HSA yang membuat postingan diakun instagram @ayoberanilaporkan6 tentang seorang perempuan berinisial AP yang ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar setelah melaporkan suaminya yang merupakan anggota TNI AD berinisial HMA.

Baca Juga: WNA Berulah lagi, Kakek asal Australia Dideportasi akibat Langgar Aturan Visa Investor

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bahwa yang terjadi adalah AP melaporkan suaminya HMA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa apa yang di unggah dalam media sosial adalah framing yang tidak benar.

Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP bekerjasama dengan HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya HMA bersama BA.

Baca Juga: Kasus Skimming, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Ukraina

“Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu diframing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” Jelas Kabid Humas, didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, SIK.,MM saat menggelar jumpa pers di Mapolda Bali pada Senin, 15 April 2024.

Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait pelanggaran UU ITE. Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun Ig @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berisial HSA.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x