Viral Kasus Tindak Pidana UU ITE, Berikut Penjelasan Polda Bali

- 15 April 2024, 18:12 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menunjukkan barang bukti tindak pidana UU ITE di Mapolda Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menunjukkan barang bukti tindak pidana UU ITE di Mapolda Bali /Dok. Humas Polda Bali

Akhirnya pada Senin, 8 April 2024 tersangka datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh Kepolisian.

Untuk saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP dan HSA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kasus Jero Kepisah, BPN Diduga Langgar Aturan Penundaan Proses Sertifikat Tanah

Kapendam IX Udayana dan Danpomdam IX/Udaya juga menjelaskan "Kita harus bisa membedakan terkait kasus ini diantara kasus perselingkuhan yang telah di adili oleh Pomdam dan tentang kasus UU ITE yang ditangani oleh rekan-rekan kami di Kepolisian," Ucapnya.

***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah