Akhirnya pada Senin, 8 April 2024 tersangka datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh Kepolisian.
Untuk saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP dan HSA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kasus Jero Kepisah, BPN Diduga Langgar Aturan Penundaan Proses Sertifikat Tanah
Kapendam IX Udayana dan Danpomdam IX/Udaya juga menjelaskan "Kita harus bisa membedakan terkait kasus ini diantara kasus perselingkuhan yang telah di adili oleh Pomdam dan tentang kasus UU ITE yang ditangani oleh rekan-rekan kami di Kepolisian," Ucapnya.
***